ANGGARAN DASAR
PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA
MUKADIMAH
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Kemerdekaan Bangsa Indonesia telah sampailah pada perwujudan pengisian cita-citanya, yakni masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual.
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk Manusia Indonesia yang Pancasilais serta mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu mengadakan pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap warganya melalui Olahraga.
Bahwa kegiatan Olahraga di Indonesia adalah perwujudan dari kehendak serta keinginan hati nurani seluruh Rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sesungguhnya kegiatan Olahraga di Indonesia adalah kegiatan Rakyat Indonesia yang mencerminkan dan mewujudkan cita-citanya sebagai perjuangan Rakyat Indonesia , yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam organisasi-organisasi yang teratur menurut jenis dan fungsinya.
Bahwa Olahraga Catur mengandung seni dan ilmu yang penuh dengan keindahan didalam memberikan nilai-nilai berharga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Olahraga di Indonesia pada umumnya dalam rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan kehidupan bernegara dan menjadi wahana untuk memupuk dan mempererat solidaritas antar bangsa dengan menjunjung tinggi harkat umat manusia.
Bahwa sadar akan tanggung jawab serta hakekat dan fungsi Olahraga Catur terhadap pembangunan kehidupan bangsa dan Negara, menganggap perlu untuk menyesuaikan gerak langkah senada dan seirama dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka segenap warga Olahraga Catur di Indonesia membentuk suatu organisasi Olahraga Catur Nasional bernama PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
U M U M
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1. Organisasi ini bernama Persatuan Catur Seluruh Indonesia disingkat “PERCASI”.
1.2. PERCASI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
PERCASI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Asas dan Dasar
PERCASI berasaskan falsafah Negara Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
Status
4.1. PERCASI adalah organisasi olahraga catur nasional yang bersifat kekeluargaan dan profesional, dalam upaya membina dan mengembangkan bakat, kemampuan dan kesejahteraan pemain.
4.2. PERCASI adalah satu-satunya organisasi olahraga catur nasional yang berwenang mengkoordinasi dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga catur di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.3. PERCASI merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan olahraga catur.
4.4. PERCASI didalam melakukan kegiataannya yang berhubungan dengan olahraga catur internasional berstatus sebagai anggota Federation Internationale Des Echecs (FIDE).
4.5. PERCASI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.
Pasal 5
Tujuan, Fungsi dan Tugas
5.1. Tujuan
PERCASI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga catur yang dapat membanggakan Negara, membangun watak warga untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.
5.2. Fungsi
PERCASI mempunyai fungsi
a. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga catur secara nasional.
b. Memasyarakatkan olahraga catur yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi secara optimal.
c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga catur, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan / atau menjadi anggota organisasi keolahragaan Internasional.
5.3. Tugas
PERCASI mempunyai tugas
a. Membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur.
b. Mengoordinasi dan membina kegiatan olahraga catur yang pelaksanaannya dilakukan bersama Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI.
c. Mengkoordinasi keikutsertaan seluruh anggota dalam event atau multievent nasional, regional, dan dunia.
d. Mengadakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan.
Pasal 6
Hubungan Luar Negeri
6.1. PERCASI berafiliasi serta menjalin hubungan dengan Federation Internationale Des Echecs (FIDE) dan organisasi regional yang berada dibawah naungan FIDE, ASIAN CHESS FEDERATION (ACF) dan ASEAN CHESS CONFEDERATION (ACC).
BAB II
LAMBANG, BENDERA DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang
PERCASI memiliki lambang:
a. Penampang kepala kuda sebatas leher di dalam lingkaran dan diatas kepalanya bersaloka 8 buah, diakronimkan dengan rambut kepalanya, serta penampang papan catur, sebagaimana digambarkan dalam lampiran I yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut:
Kepala kuda berada di atas papan catur dan menghadap ke kanan. Warna dasar adalah merah dan putih. Warna kepala kuda dan saloka: oranye. Papan catur diakronimkan dengan petak warna putih dan hitam
Kepala kuda berada di atas papan catur dan menghadap ke kanan. Warna dasar adalah merah dan putih. Warna kepala kuda dan saloka: oranye. Papan catur diakronimkan dengan petak warna putih dan hitam
b. Di luar lingkaran terdapat: tulisan PERCASI di bagian atas dan tulisan CHESS INDONESIA di bagian bawah di antara kedua tulisan itu, di bagian kiri dan kanan, terdpat masing-masing setangkai padi bersaloka 17 butir. Tulisan PERCASI berwarna merah, sedangkan CHESS INDONESIA berwarna hitam. Di bawah lambang terdapat tulisan GENS UNA SUMUS berwarna biru.
c. Makna lambang adalah :
Warna Oranye melambangkan keagungan, sedangkan warna merah lambang keberanian. Penampang kepala kuda dan papan catur, melambangkan jenis olahraga yaitu catur. Saloka 8 di atas kepala kuda melambangkan bulan 8 atau Agustus yang merupakan bulan kelahiran PERCASI. Butiran padi sebanyak 17 di kiri kanan lingkaran melambangkan tanggal 17 yang merupakan tanggal kelahiran PERCASI.
Lambang PERCASI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat-rapat, Kejuaraan-kejuaraan baik Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan khusus dalam mengikuti event-event internasional tingkat regional dan dunia, ditambahkan latar belakang merah putih.
Pasal 8
Bendera
8.1. Warna dasar Bendera PERCASI adalah biru muda, yang melambangkan jiwa dan semangat damai bangsa Indonesia, dan ditengahnya digambarkan secara lengkap lambang PERCASI dimaksud Pasal 7 di atas.
8.2. Bentuk, warna dan ukuran bendera PERCASI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
8.3. Bendera PERCASI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah atau Rapat Kerja, baik di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota, rapat-rapat dan Kejuaraan-kejuaraan tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Serta setiap mengikuti kegiatan olahraga catur tingkat regional atau dunia.
Pasal 9
Slogan
9.1. PERCASI memiliki Slogan yang berbunyi: CATUR YES, INDONESIA JAYA. Slogan ini dimaksudkan untuk mengobarkan semangat perjuangan para atlet catur serta menanamkan rasa kebangsaan dan kebanggaan di dada mereka.
9.2. Warna untuk kata YES = merah, sedangkan kata JAYA = putih.
Lampiran-lampiran
I. LAMBANG PERCASI (terbaru - telah sesuai dengan Anggaran Dasar PERCASI)
II BENDERA PERCASI
III BAGAN SUSUNAN PENGURUS BESAR / BAGAN ORGANISASI PERCASI
Comments